Senin 03 Nov 2014 18:20 WIB

Mabes TNI Mutasi Kapuskom Publik Kemenhan

Mabes TNI
Mabes TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes TNI terus melakukan pembinaan organisasi TNI guna mengoptimalkan tugas prajurit TNI yang sangat dinamis dan semakin berat ke depan. Hal itu berdampak pada upaya peningkatan kinerja TNI melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat strata Perwira Tinggi (Pati) agar kinerja ke depan lebih optimal.

 

Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/817/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI telah ditetapkan mutasi jabatan 42 Pati TNI, terdiri 17 Pati di jajaran TNI AD, delapan Pati di jajaran TNI AL, dan 17 Pati di jajaran TNI AU.

 

Dalam mutasi tersebut dari TNI AD, di antaranya Mayjen Bambang Budi Waluyo YP, dari Pangdam II/Sriwijaya menjadi staf khusus Panglima TNI, Mayjen Iskandar M. Sahil dari staf khusus Panglima TNI menjadi Pangdam II/Sriwijaya.

Selanjutnya, Mayjen Harry Purdianto, dari Wadan Sesko TNI menjadi Danjen Akademi TNI, dan Brigjen TNI Sisriadi dari Kapuskom Publik Kemenhan menjadi Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, serta Kolonel Jundan Eko Bintoro, dari Kasubditdoktrin Ditjakstra Ditjen Strahan Kemenhan menjadi Kapuskom Publik Kemenhan.

Di TNI AL, Laksda Sri Mohamad Daro Jatim dari Pangarmatim menjadi Kalakhar Bakorkamla, Laksda Arie Henrycus Sembiring dari Pangkolinlamil menjadi Pangarmatim, dan Laksma Darwanto dari Waasops Panglima TNI menjadi Pangkolinlamil.

 Di TNI AU, Marsda Edy Sunarwondo dari Koorsahli KSAU menjadi Pati Mabes TNI AU (pensiun), Marsda Herry Wibowo Eslah dari Aspers KSAU menjadi Koorsahli KSAU, Marsda Bambang Samoedro, dari Danjen Akademi TNI menjadi Aspers KSAU. "Keputusan Panglima TNI tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2014," kata Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert dalam siaran pers yang diterima Republika.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement