REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam upaya mencegah dan menutup peluang korupsi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag), Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menetapkan 20 zona integritas yang harus ditaati seluruh pegawai di lingkungan Kemenag.
“Zona Integritas ini merupakan bagian dari program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Jasin melalui pesan BBM kepada Republika, Senin (3/11).
Disebutkannya, pelaksanaan zona integritas tersebut dimulai dengan menandatangani pakta integritas, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menyusun indikator kinerja dan membuat laporan penggunaan keuangan Negara sesuai standard akuntansi.
Di samping itu, para pegawai Kemenag juga bertugas membuat Unit Pengendali Gratifikasi, membuat kode etik khusus, membuat wistle blower system, melaksanakan pendidikan anti korupsi dan membuat laporan yang ditugaskan undang-undang.
Selain itu, menempuh pendidikan jelang purna tugas juga melakukan rekrutmen pegawai secara terbuka dan promosi secara terbuka. “Keterbukaan juga dilakukan dalam pengukuran kinerja dan penberian informasi publik,” terangnya.
Itjen, lanjut dia, juga bertugas mengawal satker sejak tahap perencanaan, melakukan pendampingan pembuatan laporan keuangan,
melakukan audit kinerja terhadap satker-satker yang beresiko karena memiliki dana besar, pun melakukan audit investigasi dan audit tujuan tertentu.
Dengan begitu, pintu masuk korupsi diharapkan benar-benar tertututp, maka otomatis pencegahan dapat dilakukan.
Caranya dengan pencegahan melalui pendekatan Agama, pemberian konsultasi ke satker agar tidak melakukan pelanggaran serta mendorong layanan publik di bawah Kemenag agar meningkatkan kualitas layanannya agar transparan dan akuntabel.
“Layanan tersebut misalnya penyelenggaraan haji, layanan nikah, layanan pendidikan, layanan perizinan unt haji khusus, dan KBIH,” pungkasnya.