Selasa 04 Nov 2014 08:52 WIB

Motori Muktamar Surabaya, Ketua PPP Sulsel Diancam Sanksi Berat

  Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menerima kedatangan Ketua umum PPP terpilih, Djan Faridz (kiri) di Kantor Pusat PPP, Jakarta, Ahad (2/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan, Amir Uskara diancam akan dijatuhi sanksi oleh DPP.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW PPP) Sulawesi Selatan Andi Mariattang di Makassar, Senin (3/11), mengatakan, ancaman pemberian sanksi kepada Amir Uskara itu datang dari pengurus-pengurus partai.

"Memang saat muktamar digelar sangat kencang masukan peserta agar person-person yang menjadi motor penggerak Muktamar di Surabaya diberikan sanksi tegas, salah satunya Amir Uskara. Tapi kita kembalikan kepada ketua umum yang baru soal itu," ujarnya.

Andi Mariattang yang mengikuti Muktamar versi Suryadharma Ali (SDA) di Jakarta mengatakan, jika muktamar yang diikutinya berhasil memilih Ketua Umum yakni Djan Faridz menggantikan Suryadharma Ali yang masa kepengurusannya telah berakhir.

Dalam muktamar yang digelar Kamis, 30 Oktober itu, selain menunjuk Djan Faridz, juga membahas mengenai sanksi-sanksi bagi kader partai yang dianggap sebagai penggerak atau motor digelarnya Muktamar di Surabaya.

Meski demikian, lanjut mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel ini, berdasarkan hasil rekomendasi muktamar tetap mengupayakan islah, namun tetap mengupayakan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Maksudnya, dengan semangat itu kedua belah pihak tidak bersikap represif terutama terhadap kader di daerah. Intinya, kami ingin kisruh ini berakhir karena banyak hal yang harus dilaksanakan selain dari polemik itu," terangnya.

Terpisah, Amir Uskara yang kini menjabat Ketua Bidang Pemenanan Pemilu Kawasan Timur Indonesia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, menegaskan bahwa muktamar yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum tidak memiliki keabsahan, baik secara hukum maupun politik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement