REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saat ini penjualan daging babi yang dikatakan sebagai daging sapi masih marak dilakukan. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan pedagang yang menjual daging sapi palsu bisa dijerat dengan pasal 78 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, pembeli atau konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai barang yang ingin dibeli. Apabila penjual mengatakan daging babi sebagai daging sapi, hal itu termasuk dalam tindakan penipuan.
"Ranahnya adalah ranah pidana karena telah melakukan penipuan bahwa daging babi dikatakan sebagai daging sapi. " kata Sularsi ketika dihubungi Republika, Selasa (4/11).
Hal ini tentu akan berbeda jika penjual mengatakan ia menjual daging babi, kemudian pembeli tetap membeli daging tersebut.