Selasa 04 Nov 2014 10:19 WIB

YLKI: Penjualan Daging Sapi dan Daging Babi Harus Terpisah

Rep: c92/ Red: Bilal Ramadhan
Daging babi (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Daging babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menanggapi maraknya penjualan daging sapi palsu berasal dari daging babi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan tempat penjualan daging babi dan daging sapi harus terpisah.

"Tentang kehalalannya, harusnya di dalam pengelolaan penjualan di pasar tradisional maupun di pasar modern harusnya diinformasikan. Tempatnya harusnya terpisah," kata Sularsi ketika dihubungi Republika, Selasa (4/11).

Hal ini, kata Sularsi sangat penting mengingat kondisi Indonesia yang terdiri dari mayoritas Muslim. Dalam Islam, wadah, tempat, dan tempat berjualan menjadi haram apabila bersentuhan dengan produk lain yang dianggap harap seperti daging babi.

"Nah ini perlu ada suatu treatment dari si pengelola sendiri atau si penjual sendiri atau si pengelola pasar tradisional maupun pasar modern," kata Sularsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement