REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Wayan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah. "Diperiksa sebagai saksi kasus Wisma Atlet. (Untuk) Rizal Abdullah," katanya Wayan di KPK, Selasa (4/11).
Wayan mengatakan kalau dirinya pasti ditanya penyidik mengenai anggaran proyek Wisma Atlet. Menurut dia pengajuan anggaran proyek itu sebesar Rp 416 miliar. Namun, DPR hanya menyetujui memberikan anggaran Rp 200 miliar.
"Yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu, Urusan pembangunannya kan urusan mereka (pemprov dan kontraktor)," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam kasus dugaan korupsi itu! Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.