REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Romi Herton (RH) dan Masyitoh (M) tersangka kasus suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
RM datang kurang lebih pukul 13.45 WIB atau setengah jam setelah M, yang juga istrinya memasuki kantor KPK. Keduanya memakai rompi oranye dengan garis berwarna hitam horisontal, bertuliskan Tahanan KPK.
Tak ada keterangan yang bisa diperoleh wartawan dari keduanya yang hanya menebar senyum sambil lalu sebelum memasuki pintu utama ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Romi Herton adalah Wali Kota Palembang maupun istrinya, Masyitoh, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain dugaan kasus suap pilkada, keduanya juga diperiksa karena memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Kedua tersangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.