REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd? Dan Assyifa Anggraini, menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Tuntutan kepada terdakwa akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Aji Susanto, setelah pekan lalu agenda sidang pembacaan tuntutan ditunda. Terdakawa memasuki ruang sidang di PN Jakarta Pusat menggunakan rompi Kejaksaan Negeri Jakarta pusat sekitar pukul 14.17 WIB.
Ade Sara dibunuh oleh Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014 lalu. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada (19/9) lalu, kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3?terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.