REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk menekan angka pencurian ikan di perairan Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaan jasa ABK asing dalam bisnis yang bergerak di sektor perikanan. Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers tentang morotarium izin kapal.
"Untuk orang asing itu jelas tidak boleh. Saya kira nanti moratorium akan kita buka dengan aturan-aturan yang sangat ketat," ujarnya, Selasa (4/11). Susi mengungkapkan, para pelaku pencurian ikan saat ini banyak yang bersembuyi di balik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) atau PMA (Penanaman Modal Asing).
Susi mencontohkan, para pelaku asing ini memiliki cold storage, misalnya dengan kapasitas 100 ton, namun memiliki jumlah kapal hanya 100 buah. "Satu kapal saja bisa satu kali tangkap dalam semalam bisa menangkap 15 ton sampai 20 ton. Mau taruh di mana ikannya? itu Cuma akal-akalan saja," ujar Susi.