REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa dalam kasus pembunuhan Ade Sara yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid dalam sidang itu menyatakan terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan adalah orang tua korban kehilangan garis keturunan akibat kematian anaknya karena Ade Sara adalah anak tunggal.
Toton menambahkan hal lain yang memberatkan adalah terdakwa melakukan aksinya dengan keji dan selalu berbelit-belit dalam persidangan. Assyifa Anggraini yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut dijadikan sebagai saksi untuk tuntutan terdakwa Hafitd.
Pembacaan tuntutan diawali dengan pembacaan fakta persidangan yaitu pembacaan keterangan saksi. Setelah dilakukan sidang pembacaan tuntutan jaksa tersebut, selanjutnya agenda sidang yang akan datang pada 11 November adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa dan kemudian akan dilakukan sidang pembacaan vonis.
Ade Sara dibunuh oleh terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) pada awal Maret 2014.
Setelah dibunuh, mayat korban dibuang di pinggir jalan Tol Bintara, Bekasi.