REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman menyebut penangguhan penahanan terhadap tukang satai penghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, M Arsyad (24 tahun) alias MA merupakan kewenangan penyidik.
"Dalam hal, tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sutarman ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/11).
Menurutnya, penangguhan penahanan diberikan setelah pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. "Jadi pokok penangguhan itu dari penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap M Arsyad (24) alias MA. Arsyad ditahan setelah dinilai menghina dan mem-posting foto tidak senonoh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP-P Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya saat kampanye pemilihan presiden lalu.
Meskipun begitu, kasus yang menjeratnya ini tetap akan berjalan. Selain itu, MA juga dikenai wajib lapor sepekan sekali.