REPUBLIKA.CO.ID, SAWAH BESAR -- Suroto, orang tua dari Ade Sara Angelina Suroto mengaku lega dengan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada dua terdakwa pembunuh anaknya.
"Kalau dibilang puas juga anak saya tetap tidak bisa kembali, yang bisa membuat saya lega setidaknya hukum masih bisa ditegakkan," kata Suroto, Selasa (4/11).
Suroto bersama istrinya, Elisabeth akan terus mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan anaknya. Meskipun ia bersama istrinya harus ijin dari tempat mereka bekerja.
Kondisi ini berbeda dengan terdakwa Assyifa Ramadhani Anggraini yang dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadlan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/11) sore.
Assyifa menjerit histeris. Ia tidak percaya dengan hukuman yang diberikan padanya. Ia terus menangis dan tak kuat untuk beranjak dari tempat duduknya. Sang ibu langsung menghampiri dan menenangkan Assyifa.
Bahkan Assyifa yang mengenakan kemeja putih kemeja merah tahanan kejaksaan dan rok panjang berwarna hitam dibopong oleh ibu dan kedua saudaranya saat keluar dari ruang persidangan. Ia tampak terus menangis saat berjalan menuruni tangga gedung PN Pusat.
Kuasa Hukum Assyifa, Noer Syafri mengatakan tuntutan dari JPU tidak objektif. Menurutnya tuntutan ini tidak memberikan efek jera, justru seperti ajang balas dendam. "Perbuatan kedua terdakwa memang salah, tapi unsur perencanaan itu tidak ada, dalam persidangan pun tidak terungkap," ucapnya. Pihaknya juga akan melakukan pembelaan pada pekan depan.
Sebelumnya terdakwa lainnya Ahmad Imam Al-Hafitd, pacar Assyifa, yang juga menjadi terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Berdasarkan hasil otopsi menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Penyebab kematian akibat sumbatan rongga mulut yang menimbulkan mati lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.