REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd yakni Hendrayanto terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Selasa, mengatakan harusnya Hafitd tidak didakwa pada pembunuhan berencana.
"Tuntutan pembunuhan berencananya yang mana, yang seperti apa, tidak ada rencana pembunuhan, tidak ada rencana untuk menghabiskan korban," kata Hendrayanto setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan hukuman dengan pasal 340 KUHP tentang pembunahan berencana tidak dibuktikan oleh JPU saat persidangan.
Hendrayanto menambahkan JPU terlalu percaya diri menuntut terdakwa dengan kasus percobaan pembunuhan dan ia akan melakukan pembelaan pada sidang pembacaan pledoi 11 November mendatang.
Ia juga mengatakan harusnya JPU mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda dan tidak melakukan peradilan balas dendam.
Terdakwa dalam persidangan pembunuhan Ade Sara, yakni Ahmad Imam Al-Hafitd dituntut penjara seumur hidup saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa dikenai pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembunuhan berencana.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan jaksa ialah orang tua korban kehilangan garis keturunan karena Ade Sara adalah anak tunggal dan terdakwa melakukan aksi dengan keji dan tidak berprikemanusiaan.