Selasa 04 Nov 2014 21:42 WIB

Mantan Menteri KIB Sudah Lapor Kekayaan, SBY dan Boediono Malah Belum

Rep: C62/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan harta kekayaan dari 14 mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Sementara mantan Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014 belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.

"Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono belum melaporkan harta kekayaannya setelah tidak menjabat presiden sebelumnya sudah," kata Deputi Pencegahan KPK Johan saat menyampaikan updatenya, Selasa (4/10).

‎Kata Johan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme‎, pejabat negara yang masih menjabat dan sudah tidak menjabat wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Untuk mengetahui berapa jumlah harta kekayaan pejabat negara itu sebelum dan sesu‎dah menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.‎Kata Johan, 14 mantan menteri SBY yang sudah melaporkan harta kekayaannya di antaranya adalah

Sarifudin Hasan mantan Menteri UKM, Dahlan Iskan ‎(BUMN), Azwar Abu Bakar (Menpan) Alex W Retraribun mantan wakil menteri perindustrian‎, MS Hidayat‎ (Menteri Perindustrian) Ani Ratnawat (wakil menteri keuangan) Gusti Muhamad Hatta (Menteri Riset dan Teknologi), Suswono, (Mentan), Sudi Silalahi (Mensesneg) Mahmudin Yasin (wakil menteri BUMN), Helmy Faisal Zaeni (Menteri PDT), Dipo Alam (Sesgap), Nafsiah Mboy (Menkes)‎, Musliar Kasim (Mendiknas)

Kata Johan, KPK memberikan apresiasi terhadap mantan menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Karena kata Johan sulit bagi pejabat sudah sudah tidak menjabat untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sementara yang belum melaporkan LHKPN, Johan meminta segera melaporkan hartanya dalam waktu tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan kepada mantan pejabat yang masuk di KIB II KPK akan menyuratinya.

Johan menyayangkan UU nomor 28 tahun 1999 itu tidak ada sanksi pidana bagi mantan pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan, meski laporan itu wajib hukumannya bagi pejabat negara yang masih menjabat dan sudah tidak menjabat. 

Kata Johan, bagi KPK kepatuhan ini menjadi tolak ukur kepada pejabat tersebut menjadi pejabat publik yang transparan dan akuntabel atau tidak. "Karena tidak ada pidana, sanksi administrasi tidak oleh KPK tapi sama atasannya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement