REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejak dilantik tanggal 1 Oktober lalu, DPR masih belum menunjukkan langkah positif dalam kinerjanya. Bahkan hingga 1 bulan lebih DPR masih kisruh dan belum merampungkan alat kelengkapan dewan. Akibatnya, staf ahli dan sekretaris pribadi anggota dewan belum merasakan gaji pertama mereka.
Pasalnya, sistem penggajian staf ahli dan sekretaris pribadi tergantung dari peraturan DPR. Sedangkan yang membentuk peraturan DPR ini adalah Badan Legislatif (Baleg). "Baleg baru senin kemarin terbentuk, sehingga memang belum bisa tercover," kata wakil ketua DPR Agus Hermanto di kompleks gedung parlemen, Rabu (5/11).
Agus menambahkan pihaknya memastikan dalam waktu dekat, Baleg segera membuat peraturan tentang penggajian dari tenaga ahli dan sekretaris pribadi ini. Pasalnya, anggota DPR juga sudah menerima gaji pertama mereka. Sedangkan staf ahli dan sekretaris pribadi belum dapat.
Padahal gaji anggota dewan beserta staf ahli dan sekretaris pribadi berasal dari negara. Artinya, gaji staf ahli dan sekretaris pribadi tergantung selesainya Baleg membuat peraturannya. "Kita dilantik mulai tanggal 1 hitungannya mulai dari itu," jelasnya.