REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG -- Baru sehari menjadi pembantu rumah tangga (PRT), Amin Sri Sulasmi alias Siti (34 Tahun) langsung menjalankan aksi kejahatan di rumah majikannya. Ia menggondol perhiasan berlian dan BPKB kendaraan milik Listiawan Widiatmiko (51) di Jalan Surabaya, Menteng, Jakpus pada 22 Oktober lalu. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Siti menjalankan aksinya setelah dipengaruhi oleh suami dari nikah sirinya, Triyono alias Yono (35). Setelah melakukan aksinya, mereka juga sempat buron sekitar dua minggu.
"Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pelacakan terhadap handphone yang dipegangnya," kata Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Gunawan di Mapolsek Menteng, Jalan Sutan Sjahrir, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/11).
Gunawan menjelaskan, Siti berhasil ditangkap di rumahnya Ponorogo, Jawa Timur, pada Sabtu akhir pekan lalu. Saat itu Siti tengah bersama keluarganya di Ponorogo, Jawa timur . Sedangkan Yono sudah tertangkap lebih dulu di Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Menurut pengakuan Siti, ia dipengaruhi Yono untuk mencuri, sehingga hasil curian pun dibagi dua dengan Yono. Yono sendiri mendapatkan inspirasi mencuri dari membaca surat kabar yang berisi berita kriminal mengenai pencurian yang dilakukan PRT.
Menurut penuturan Siti, sebagian hasil curian yang berupa perhiasan bertahtakan berlian sudah ia jual di kawasan Jatipulo, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Kira-kira yang dijual bernilai Rp 150 juta kepada orang yang belum diketahui. Ke depannya akan kami lakukan pemeriksaan," kata Gunawan.
Perhiasan yang telah dijual itu terdiri dari gelang emas, liontin, giwang, bros berlian.
Sementara itu, hasil curian lainnya yang berupa BPKP tujuh mobil dan tiga motor sampai dia tertangkap, masih tersimpan di jok motor Yono.
"Saya enggak tahu mau diapakan itu, saya mau buang tapi takut. Yaudah saya simpan saja di jok motor," ungkap Yono.
Siti dan Yono pun berniat memanfaatkan uang penjualan hasil curian untuk membiayai pernikahan adik Siti. "Kalau ada sisa, maka akan digunakan untuk membiayai pernikahan kami," ujar Pria yang bekerja sebagai Pemulung di Grogol, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.