REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kasus pembunuhan di Hong Kong akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk dimakamkan di daerahnya masing-masing.
"Kami sudah mendapat permintaan dari keluarga korban agar kedua jenazah WNI itu dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk bisa dimakamkan di daerah asalnya masing-masing. Kami harap dalam waktu dekat bisa memenuhi harapan keluarga korban untuk segera memulangkan jenazah tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tenne di Jakarta, Rabu.
Menurut Michael, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sedang dalam proses memenuhi ketentuan dan prosedur untuk pengembalian kedua jenazah WNI itu.
"Sejauh ini tidak ada masalah dalam proses pemulangan, tetapi memang ada prosedur yang harus dipenuhi dan itu sedang dilaksanakan melalui KJRI di Hong Kong," ujar dia.
Sementara untuk proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan itu, kata dia, akan ditangani oleh otoritas hukum atau pihak berwajib di Hong Kong.
"Namun, semua proses hukum itu tentu akan terus diikuti oleh Konsulat Jenderal kita di Hong Kong," tutur Michael.
Sementara itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengungkapkan dua WNI bernama Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih yang tewas di Hong Kong ternyata tidak tercatat sebagai TKI.
Dari hasil penelusuran, keduanya tidak tercatat sebagai tenaga kerja wanita di Hong Kong, melainkan masuk ke negara bekas koloni Inggris tersebut hanya berbekal visa kunjungan dan pernah menjadi TKW.
Kedua WNI tersebut melanggar undang-undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun negara asalnya Indonesia.
Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih diduga dibunuh oleh seorang warna negara Inggris Rurik George Caton Jutting di Hong Kong.
Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih bekerja di Hong Kong selama sekitar 8 tahun. Awalnya wanita berusia 32 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, dan menetap di sebuah rumah kos yang letaknya tak jauh dengan tempat tinggal Jutting, si tersangka.
Jasad Jesse alias Ruri awalnya ditemukan hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman parah di leher dan bokong. Namun wanita malang itu meninggal tidak lama kemudian di lokasi kejadian.
Sementara, jenazah Sumarti Ningsih ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting pada Sabtu 1 November 2014. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.
Saat ini, Rurik George Caton Jutting yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap kepolisian Hong Kong.
Jutting dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hong Kong pada Senin. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris tersebut akan tetap ditahan dan akan kembali dihadapkan ke depan hakim Pengadilan Hong Kong pada 10 November 2014.