Rabu 05 Nov 2014 15:28 WIB

Ruhut: Jaksa Agung Harus Berani Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Rep: agus raharjo/ Red: Joko Sadewo
Jubir Partai Demokrat Ruhut Sitompul
Foto: Aditya Pradana Putra/ Republika
Jubir Partai Demokrat Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Politisi partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengapresiasi sikap hati-hati Presiden Joko Widodo dalam memilih Jaksa Agung pengganti Basrief Arief. Saat ini penentuan siapa nama Jaksa Agung yang baru memang terkesan lambat, namun hal itu diakui Ruhut sebagai langkah tepat Jokowi.

"Kalau jaksa agung saya mengerti Pak Jokowi sangat hati-hati," kata Ruhut pada wartawan di kompleks gedung parlemen, Rabu (5/11).

Menurutnya Jokowi berhati-hati memilih jaksa agung karena jaksa agung ini jadi kunci perbaikan bangsa. Yaitu menyelesaikan kasus bandar narkoba yang sudah divonis dan memiliki ketetapan hukum inkrah.

Jokowi, kata Ruhut, paham bahwa salah satu rusaknya generasi muda saat ini adalah narkoba. Faktanya bandar narkoba yang sudah memiliki ketetapan hukum inkrah hukuman mati belum ada yang dieksekusi.

Sebagai mitra kerja komisi III DPR RI, jaksa agung yang baru harus berani melakukan perubahan. Tugasnya jaksa agung yang baru sudah menanti sesuai dengan semangat Jokowi sebagai presiden. Sebab itu, kata Ruhut, jaksa agung harus berani mengeksekusi bandar narkoba yang sudah inkrah dan memiliki ketetapan hukuman mati.

"Jaksa Agung yang baru, paling tidak dalam tiga bulan anda jadi jaksa agung, beberapa bandar narkoba sudah dieksekusi mati," imbuh Ruhut.

Kalau tidak berani eksekusi terpidana mati bandar narkoba, kata Ruhut, sebaiknya tidak perlu menjadi jaksa agung. "Bagi saya di komisi III, itulah syarat untuk menjadi jaksa agung," tegas Ruhut.

Selain itu, jaksa agung jangan sampai ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Menurutnya hal itu sering terlihat ketika jaksa agung menangani kasus korupsi. Sebab, sering terjadi proses kasus korupsi tidak dapat ditindaklanjuti ketika akan masuk proses P21 atau sudah P21 keluar SP3. Harusnya, imbuh Ruhut, dilanjutkan saja kasusnya di pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement