Rabu 05 Nov 2014 16:19 WIB

Waktu Penyelesaian Financial Clousure PLTU Batang Diperpanjang

Rep: c16/ Red: Joko Sadewo
 PT Adaro Energy Tbk
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
PT Adaro Energy Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk mengumumkan bahwa PT Bhimasena Power Indonesia (perusahaan yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power) telah menandatangani amendemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara, pada 31 Oktober 2014.

Dalam PJBL yang telah diamendemen ini, PT BPI memperoleh perpanjangan waktu penyelesaian Financial Closure proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah efektif sejak 6 Oktober 2014, dan diperpanjang sampai dengan 6 Oktober 2015.

Saat ini, pembebasan lahan telah mencapai 87 persen dari total lahan yang dibutuhkan sebagai syarat memperoleh Financial Closure. PLTU Batang sudah menerima persetujuan untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

Pemerintah diharapkan segera memberlakukan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Diharapkan dengan diberlakukannya UU tersebut penyelesaian pembiayaan proyek tersebut mungkin dapat dilaksanakan sebelum 6 Oktober 2015.

Presiden Direktur BPI, Mohammad Effendi, menjelaskan disepakatinya amandemen PJBL dengan PLN merefleksikan komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait, untuk terus melanjutkan proyek PLTU Batang. "Pembangunan ini merupakan komitmen BPI untuk berkontribusi bagi pembangunan di wilayah Batang dan Indonesia secara keseluruhan," kata Effendi dalam siaran pers yang diterima Republika Online (ROL).

Proyek ini, kata dia, menggunakan teknologi paling terkini dan tidak akan memberikan dampak buruk bagi Batang. Bahkan proyek ini akan memberikan manfaat yang signifikan untuk masyarakat lokal, serta mencegah terjadinya krisis listrik di Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement