REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sedikitnya 200 bangunan rumah toko (ruko) milik pengembang Grand Galaxy City di Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu.
"Bangunan tersebut menyalahi peruntukan lahan, yang semula untuk tempat tinggal, malah justru menjadi kawasan niaga," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Nurdin Manurung, di Bekasi.
Menurutnya, pihak pengembang yang juga satu perusahaan dengan PT Agung Sedayu Grup itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum.
Selain itu, bangunan tersebut juga melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Pihak pengembang saat ini sedang memproses izinnya. Selama itu pula bangunan ruko itu kita segel," katanya.
Dikatakan Nurdin, petugas gabungan dari Dinas Tata Kota dan kepolisian menyegel seluruh ruko yang ada di kawasan itu. "Jumlahnya mencapai ratusan," katanya.
Sebanyak dua segel berukuran 4 x 6 meter berwarna merah terpasang di dua blok ruko tersebut.
Segel yang menyerupai spanduk itu bertuliskan "Bangunan Ini Disegel oleh Dinas Tata Kota Bekasi Berdasarkan PP 36/2015 dan Perda 15/2012".
"Ada sekitar 200 lebih ruko yang disegel," ujar salah satu petugas keamanan setempat.
Ruko yang dibangun sejak 2013 lalu hingga saat ini masih berlangsung proses pengerjaannya berupa pengaspalan jalan.
Deretan ruko berukuran 100 meter persegi itu sedianya akan dijadikan penunjang kawasan komersil Grand Galaxy City setelah sebelumnya pengembang membangun sebuah mal di sekitar kawasan itu.
Proses penyegelan ruko kosong itu berlangsung kondusif dengan disaksikan perwakilan pengembang dan sejumlah aparat kepolisian.