REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka layanan terpadu satu pintu (LTSP) bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
Selain mempermudah layanan administrasi, LTSP memperjelas penempatan TKI di negara tujuan, sehingga TKI bisa lebih terlindungi.
"Selama ini TKI NTB sering disepelekan, karena kebanyakan mereka yang berangkat tidak menggunakan dokumen resmi," kata Wagub NTB, Muhammad Amin ketika meresmikan . Hal itu dikemukakan Wagub di Mataram, Rabu (5/11), saat Peresmian Gedung LTSP NTB.
Pendirian LTSP NTB terwujud atas kerjasama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi NTB, Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi, Dinas Kesehatan, Bank Peserta Program dan sejumlah instansi terkait.
Menurut Muhammad Amin, LTSP kelak berfungsi sebagai lembaga pelayanan, mulai dari penempatan dan perlindungan TKI. Selain itu juga menjadi tempat TKI untuk menyelesaikan administrasi, baik keimigrasian maupun kontrak kerja dengan mengguna TKI.
Dengan demikian kata Wagub, para TKI NTB akan lebih dihargai dan pemerintah bisa sewaktu-waktu memberikan bantuan dan perlindungan.
"Kalau berangkat bekerja ke luar negeri dengan cara tidak prosedural, bagaimana pemerintah akan membantu kalau mereka menghadapi masalah," kata Wagub.