REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pelatihan kerja harus dilakukan termasuk melakukan sertifikasi sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing, Rabu (5/11).
Sebagai negara yang ikut MEA, kata Hanif, Indonesia harus menghargai MEA sehingga tidak bisa melarang tenaga asing datang. Makanya perlu melakukan standardisasi profesi seperti profesi akuntan, surveyor, tenaga kerja perhotelan, dan pariwisata.
Guna mengadapi tenaga kerja asing, pertama memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor formal. Berbagai bentuk pendidikan kepada tenaga kerja dalam negeri dilakukan terstruktur, sistematis, masif.
Indonesia juga harus membuat standardisasi bagi tenaga asing yang mau masuk. "Masak jurnalis Indonesia yang mau kerja di luar negeri harus diberi syarat misalnya TOELF tertentu, Indonesia juga harus bikin syarat bagi tenaga asing yang mau masuk,"ujarnya.
Misalnya, kata Hanif, koki asing yang mau masuk ke Indonesia harus punya pengetahuan soal makanan halal. Selain itu juga harus paham kuliner Indonesia seperti bisa masak rendang.
Kalau Indonesia tidak membuat standar bagi tenaga asing yang mau masuk Indonesia maka bisa kewalahan diserbu tenaga kerja luar negeri. Jangan sampai negara kaya tapi rakyat mati di lumbung sendiri.