REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pelatihan kerja harus dilakukan termasuk melakukan sertifikasi sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing, Rabu (5/11).
Sebagai negara yang ikut MEA, kata Hanif, Indonesia harus menghargai MEA sehingga tidak bisa melarang tenaga asing datang. Makanya perlu melakukan standardisasi profesi seperti profesi akuntan, surveyor, tenaga kerja perhotelan, dan pariwisata.
Guna mengadapi tenaga kerja asing, pertama memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor formal. Berbagai bentuk pendidikan kepada tenaga kerja dalam negeri dilakukan terstruktur, sistematis, masif.
Indonesia juga harus membuat standardisasi bagi tenaga asing yang mau masuk. "Masak jurnalis Indonesia yang mau kerja di luar negeri harus diberi syarat misalnya TOELF tertentu, Indonesia juga harus bikin syarat bagi tenaga asing yang mau masuk,"ujarnya.