Rabu 05 Nov 2014 19:42 WIB

Ini Syarat Koki Asing Masuk ke Indonesia

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Damanhuri Zuhri
Makanan halal (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Makanan halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan, menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pelatihan kerja harus dilakukan termasuk melakukan sertifikasi sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing, Rabu (5/11).

Sebagai negara yang ikut MEA, kata Hanif, Indonesia harus menghargai MEA sehingga tidak bisa melarang tenaga asing datang ke Indonesia. Makanya, perlu melakukan standardisasi profesi seperti profesi akuntan, surveyor, tenaga kerja perhotelan dan pariwisata.

Guna mengadapi tenaga kerja asing, pertama memperkuat kualitas tenaga kerja di sektor formal. Berbagai bentuk pendidikan kepada tenaga kerja dalam negeri dilakukan terstruktur, sistematis, masif.

Indonesia juga harus membuat standardisasi bagi tenaga asing yang mau masuk. "Masak, jurnalis Indonesia yang mau kerja di luar negeri harus diberi syarat misalnya TOELF tertentu, Indonesia juga harus bikin syarat bagi tenaga asing yang mau masuk ke Indonesia," papar Hanif menjelaskan.

Misalnya, kata dia, koki asing yang mau masuk ke Indonesia harus punya pengetahuan soal makanan halal. Selain itu juga harus  paham kuliner Indonesia seperti bisa masak rendang.

Kalau Indonesia tidak membuat standar bagi tenaga asing  yang mau masuk Indonesia, bisa kewalahan diserbu tenaga kerja luar negeri. ''Jangan sampai negara kaya, tapi rakyat mati di lumbung sendiri,'' ujar Hanif mengingatkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement