REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan puluhan bahan mentah mineral (Minerba). Barang tambang yang disita terdiri dari 18 kontainer bijih krom, 14 kontainer bijih nikel, dua kontainer bijih tembaga dan tiga kontainer zoelit.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A, Bahadurin Wijayanta mengatakan rencananya bahan mineral mentah tersebut akan dikirim ke negara Cina dan Malaysia. Hasil tambang tersebut diperoleh dari kawasan Sulawesi sedangkan zoelit berasal dari Sukabumi.
"Nominal barang mencapai Rp 1,7 miliar sedangkan potensi kerugian negara Rp 161 juta," katanya kepada Republika.
Dalam modus penyelundupan tersebut Wijayanta menjelaskan eksportir pemilik barang menggunakan nama perusahaan lain seperti PT KTS, CV JGL, PT SJG dan PT SMG.
"Perusahaan tersebut melampirkan nama pada barang dokumen bukan barangnya dalam arti pemalsuan keterangan," jelasnya.
Dokumen yang dilampirkan ditulis nama barang zinc dust, split stone, dispresant triest dan lyoprit BA, serta fees suplement. Namun setelah kontainer masuk pelabuhan anggota intelijen mencurigai indikasi pelanggaran kepabeanan.
Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan pada barang di dalam kontainer tersebut ternyata didapati PT KTS menyimpan bijih krom, CV JGL bijih nikel, PT SJG pasir mineral bijih tembaga, ketiga bahan itu akan dikirim ke China. Sedangkan PT SMG kedapatan membawa zeolit untuk dikirim ke negara tetangga Malaysia.
Wijayanta menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 52/MDAG/PER/8/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan bahwa bijih krom, bijih nikel, bijih tembaga, dan zeolit bubuk termasuk produk tambang yang diatur ekspornya.
Ekspor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Tercatat (ET)-Pertambangan, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang berupa Laporan Suveryor (LS) dan telah mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) produk pertambangan.
Tidak hanya itu, kata Wijayanta, menurut peraturan yang sama Nomor 04/MDAG/PER/1/2014 bijih krom, bijih nikel, dan biji tembaga merupakan produk pertambangan yang dilarang ekspornya.
Sedangkan zeolit bubuk merupakan produk pertambangan yang dibatasi eksportnya yaitu ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian serta wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang berupa Laporan Surveyor (LS).
Sedangkan perusahaan yang telah melakukan modus operandi akan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan pasal berlapis, pasal 103, pasal 82, dan pasal 53 tentang kepabeanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, melakukan manipulasi pemeberitahuan dengan membayar denda administrasi dari pungutan negara dibidang ekspor paling besar 1000 persen. Dalam mengirim barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Wiyanta menambahkan nantinya akan dilakukan penyelidikan lanjutan terkait perusahaan yang mengirimkan hasil tambang tersebut. Ia mengatakan nantinya bahan tambang yang disia akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN)."Barang sitaan tersebut tidak mengurangi ketentuan pidana sehingga dapat melakukan pencarian terhadap pelaku,"ujarnya.