Kamis 06 Nov 2014 03:20 WIB

Lima Komisioner KPU Ini Terbukti Terima Uang dari Bupati

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Jimly Asshidiqie memimpin sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, Papua, menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Rabu (5/11). Mereka terbukti menerima pemberian uang dari Bupati Tolikara sebesar Rp 25 juta.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter Wanimbo, Teradu IV Yondiles Kogoya, Teradu V Dinggen Bogum selaku ketua, dan anggota KPU Kabupaten Tolikara, serta Teradu VI Yustinus Padang selaku sekretaris KPU Kab Tolikara," demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Anna Erliyana.

Biasanya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika para teradu terbukti menerima uang. Itu jika penerimaan uang tersebut berpengaruh langsung terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Namun, untuk kasus KPU Tolikara, pemberian uang oleh Bupati yang juga Plt Ketua DPC Demokrat Tolikara, ternyata tidak berpengaruh terhadap perolehan suara Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2014.

"Pemberian uang Rp 25 juta menurut pengadu III (YB Panus Jingga) dinilai telah memengaruhi kemandirian para Teradu. Namun tuduhan itu tidak beralasan, karena pada kenyataannya pemberian uang itu tidak memiliki korelasi dengan sikan dan keputusan para Teradu," bunyi pertimbangan putusan DKPP.

Meskipun penerimaan bantuan dari Bupati Tolikara tidak memengaruhi kemandirian para Teradu, tindakan itu dilakukan tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan itu, menurut DKPP, telah menimbulkan syakwasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib administrasi Pemilu dan melanggara kode etik.

Sidang putusan ini digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan diikuti secara video conference di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement