REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir melakukan deportasi terhadap puluhan orang warga negara Indonesia (WNI) saat tiba di Bandara Internasional Kairo akibat tidak memiliki visa.
"Sudah banyak WNI yang dideportasi pihak keamanan Mesir saat tiba di Bandara Kairo akibat tidak punya visa, sudah puluhan orang," kata Kepala Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Kairo, Windratmo Suwarno di Kairo, Rabu (5/11) petang.
WNI yang dideportasi akibat tidak punya visa tersebut adalah dari calon mahasiswa, relawan, dan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Agus Susanto, mengatakan, dalam sebulan terakhir tercatat tujuh mahasiswa Indonesia yang dideportasi ke Indonesia saat tiba di Bandara Kairo.
"Mahasiswa Indonesia yang dideportasi itu ada yang baru calon mahasiswa dan ada juga sudah kuliah di Mesir, akibat bermasalah dengan visa," tutur mahasiswa asal Bengkulu yang baru terpilih sebagai Presiden PPMI pada Agustus 2014 itu.
Sementara itu, Windratmo memprihatinkan kesalah-fahaman sebagian WNI menyangkut Visa on Arrival (VoA/Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VKSK) sehingga mereka datang begitu saja ke Mesir tanpa visa.
Padahal, katanya, visa yang biasa diperoleh turis Indonesia di Bandaran Kairo itu harus terlebih dahulu disetujui Kementerian Dalam Negeri Mesir yang membawahi keimigrasian dan kepolisian, yang pengurusannya dilakukan oleh biro perjalanan Mesir.
Sejauh ini, terdapat dua jenis perolehan visa bagi WNI yang berkunjung ke Mesir, yaitu pertama, diperolehnya dari Kedutaan Mesir di Jakarta, dan kedua, visa diperoleh di Bandara saat kedatangan, namun harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang membawahi imigrasi, sebelum kedatangan.