Kamis 06 Nov 2014 12:04 WIB

Kemenag Akan Carikan Solusi Bagi Haji Nonkuota

Rep: c 78/ Red: Indah Wulandari
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) didampingi Dirjen PHU Kemenag RI Abdul Djamil  memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah )
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (kiri) didampingi Dirjen PHU Kemenag RI Abdul Djamil memimpin rapat koordinasi persiapan menjelang puncak Wukuf di Armina, di Kantor Teknis Urusan Haji KJRI di Jeddah, Rabu (24/9).(Republika/Zaky Alhamzah )

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Status jamaah haji nonkuota yang selalu diidentikkan dengan jamaah ilegal mulai dicarikan solusinya oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berniat untuk bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi sebagai pihak yang mengeluarkan visa tersebut. Sehingga pemerintah tahu siapapun warga Indonesia yang mendapatkan visa di luar kuota. Sayangnya, sikap tersebut baru sebatas imbauan saja.

“Ya, selama ini baru imbauan, ke depan, kita ingin membangun komitmen ini dalam bentuk yang lebih formal, misalnya kesepakatan-kesepakatan dengan Arab,” kata Menag, Kamis (6/11).

Ditegaskannya, meski jamaah haji nonkuota bukan tanggung jawab pemerintah, namun setidaknya pemerintah tahu pergerakan mereka selama di Tanah Suci. Misalnya, mereka menginap di mana, transportasinya menggunakan apa, dan bagaimana makannya.

“Agar ketika ada permasalahan di Tanah Suci, penindakannya dapat dilakukan segera. Sebab bagaimanapun, mereka adalah juga bagian dari masyarakat Indonesia,” papar Menag.

Kemenag bakal melakukan rapat evaluasi pada pekan ketiga November. Di dalamnya akan ada pembahasan soal penyempurnaan e-hajj dilanjutkan dengan pembahasan mengenai cara-cara agar segala permasalahan haji dapat tertangani di penyelenggaraan haji 2015.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement