Kamis 06 Nov 2014 13:15 WIB

ICW: Jokowi Harus Pecat Menteri tak Laporkan Harta Kekayaan

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat membacakan pengumuman kabinet di Istana Negara, Ahad (26/10)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo agar para menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“UU Nomor 28/1999 khususnya pasal 5 pada intinya menyebutkan adanya kewajiban bagi penyelenggara negara, termasuk menteri, untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Ade Irawan dalam siaran persnya, Kamis (6/11).

Pihaknya memberikan batas waktu hingga 14 hari untuk para menteri menyelesaikan dan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, ia meminta agar Jokowi memecatnya. “Jokowi tidak perlu ragu untuk memecat menteri yang tidak memiliki komitmen anti-korupsi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan komitmen Jokowi agar para menterinya tidak merangkap jabatan di partai politik. Pasalnya hingga saat ini belum ada informasi yang pasti apakah seluruh menteri yang berasal dari partai politik yang berjumlah 15 orang sudah mengundurkan diri dari partainya atau belum.

Tidak saja dari pengurusan politik, ia menambahkan, para menteri juga harus mengundurkan diri dari pimpinan perusahaan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan atau jabatan apapun yang dapat menyebabkan konflik kepentingan.

“Kedua hal ini sebaiknya menjadi perhatian serius bagi Presiden Jokowi agar Kabinet Kerja yang dibentuk dapat bekerja lebih fokus, berjuang sepenuhnya untuk rakyat bukan partai atau kepentingan tertentu serta komitmen dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement