REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengaku peluang untuk bermusyawarah mencapai mufakat sudah terbuka dari Koalisi Merah Putih (KMP). Untuk itu, penyelesaian kisruh antar koalisi di DPR akan segera berakhir.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Achmad Basarah menilai proses islah kedua koalisi basisnya adalah musyawarah mufakat. Selain itu harus menjunjung keadilan distributif. Yaitu DPR sebagai representasi dari hasil pemilihan umum. Sebab itu hasil suara rakyat dalam pemilu juga harus diwujudkan dalam alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan begitu, PDIP menawarkan keadilan yang distributif dilihat dari hasil pemilu yang faktual.
Hasilnya KMP mendapat 313 kursi sedangkan KIH memeroleh 247 kursi. Artinya KMP mendapat proporsi yang lebih besar dibanding KIH. "Asal proporsional terlalu ideal, maka kita menawarkan dibagi secara faktual, 60:40," kata Basarah.
Kalau berdasarkan proporsional maka jumlah PDIP pasti lebih banyak, namun kata Basarah, PDIP mengalah dan tidak ingin menuntut dengan basis poporsional. "Dengan jumlah kursi yang diperoleh KMP memang lebih besar, KIH dibawahnya," imbuh anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Timur ini.
Meskipun tidak menuntut untuk membagi secara proporsional, namun KIH juga menuntut pembatalan putusan pimpinan AKD. Sedangkan pimpinan DPR diakui Basarah memang sudah sah. Tetkait usulan penambahan komisi dari KMP, Basarah menilai hal itu tidak perlu dilakukan.
Sebab,dengan menambah komisi maka akan dilihat rakyat hanya sebagai transaksi bagi-bagi jabatan. Menambah pimpinan juga tidak perlu dilakukan. Sebab, saat ini posisi KMP dengan kIH sudah sejajar karena PPP sudah menyatakan diri bergabung dengan KIH.
"Makanya kita tidak ingin memaksakan proporsional, 60:40," tegas Basarah.