Kamis 06 Nov 2014 17:04 WIB

Sah! Moratorium Izin Kapal Berlaku Hari Ini

Rep: c85/ Red: Esthi Maharani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penghentian penerbitan izin kapal yang kebijakannya dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan akhirnya disahkan oleh Kementerian Polhukam. Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan mulai hari ini, Kamis (6/11) moratorium resmi berlaku.

"Moratorium sudah ditandatangani. Itu baru namanya kabinet kerja," ujar Susi seusai melakukan pertemuan dengan Duta Besar Kanada untuk membahasa kerjasama antara dua negara.

Moratorium izin kapal ini berlaku bagi kapal penangkap ikan bertonase di atas 30 gross tonage (GT). Menurut catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sampai saat ini tercatat sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya.

Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang  melanggar aturan seperti penggunaan anak buah kapal (ABK) asing, penggunaan alat tangkap, docking serta aksi pencurian ikan.

Untuk pendataan kapal di wilayah perairan, KKP menerapkan sistem logbook. Sehingga masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP berencana untuk  mengkaji kembali kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan pada tahun 2015. KKP akan memeriksa ulang perizinan yang telah diterbitkan, termasuk mengecek keberadaan kapal-kapal bertonase berat yang masih mengggunakan BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement