REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan beberapa penyidik di Inspektorat DKI. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya praktik dalam lingkungan pemerintahan.
"Saya ingin agar ada penyidik KPK yang bisa mengawasi kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencegah praktik korupsi. Tidak hanya KPK, kami juga ingin Ombudsman membantu," ujarnya di Balai Kota, Kamis (6/11).
Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, tidak sedikit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mencoba 'bermain' dengan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu menyebabkan terhambatnya pembangunan Ibu Kota menuju ke arah lebih baik.
Saat ini proses pembersihan birokrasi di Pemprov DKI memang tengah diusahakan oleh mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Proses tersebut salah satunya dimulai dengan kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dokumen tersebut wajib diserahkan oleh pejabat yang berada di eselon IV hingga eselon I.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad mengaku mendukung upaya Ahok dalam hal pembersihan lingkungan Pemprov DKI dari segala bentuk korupsi. Hal tersebut, meski dalam ketentuan undang-undang pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN hanya hingga eselon II.
"Menurut saya Pak Ahok bagus ya dia memperluas kewajiban menyerahkan LHKPN hingga eselon IV. Hingga kini pejabat yang melapor masih kami proses," katanya.