REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jakarta International School melalui kuasa hukumnya Harry Ponto mengatakan polisi memaksakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua guru JIS untuk dipersidangkan.
"Kepolisian terlihat terlalu memaksakan kasus ini telah lengkap semua berkas perkaranya (P-21) untuk dilanjutkan ke persidangan," kata Harry di Jakarta, Kamis.
Harry mempertanyakan kelengkapan bukti-bukti di kepolisian yang membuat dua guru JIS NB dan FT ditetapkan sebagai tersangka dan membuat berkas perkara menjadi lengkap.
"Kenapa P-21, apa sih dua alat bukti yang cukup, kenapa ditetapkan tersangka," tanya Harry.
Ia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan transparansi soal kelengakapan berkas dan bukti-bukti. "Proses hukum di kepolisian ini serba rahasia. Ini yang tidak pernah jelas," kata dia.
Lebih dari itu, Harry juga mencurigai ada sesuatu yang mempengaruhi proses hukum kasus kekerasan seksual di JIS tersebut.
Ia mengatakan hal tersebut didasarkan oleh hasil visum yang tidak membuktikan adanya bekas luka di lubang pelepasan korban berinisial MAK.
"Sebenarnya ada apa di balik ini. Ada sesuatu besar di balik ini. Anak ini sendiri bersih, tidak ada bekas seperti yang dituduhkan," kata dia.
Hari ini Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua tersangka NB dan FT, serta melimpahkan tahap dua ke Kejati DKI.
Kepolisian mengatakan sudah melengkapi dua bukti yang kuat untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.