REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi bernisial AS ditangkap Satuan Reskim Polres Sukabumi, karena diduga melakukan pemerasan dan penggelapan kepada pengusaha peternakan.
"Sebelum ditangkap dan ditahan, tersangka sudah kami kenakan wajib lapor, tetapi tidak memenuhi kewajibannya. Karena tindakan yang melawan hukum itu, kami lakukan penangkapan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta kepada Antara, Kamis.
Ia mengatakan tersangka ditangkap saat terlelap tidur di rumahnya. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pihak korban yakni pengusaha peternakan PT Patriot Intan Abadi (PIA) yang diperas dan melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 120 juta yang seharusnya disalurkan untuk warga sekitar peternakan.
Menurut Galih, dari laporan korbannya oknum kades ini kerap melakukan pemerasan terhadap pengusaha ternak itu dengan dalih akan menutup perusahaan jika permintaan tidak diberikan.
Awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp 300 juta, namun hanya bisa direalisasikan oleh PT PIA sebesar Rp 120 juta.
Karena ulahnya, AS dijerat dengan pasal berlapis tentang pasal pemerasan, penggelapan dan perbuatan tindak menyenangkan. Selain itu, oknum kades ini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Oktober lalu, namun hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.