REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, menangkap puluhan orang pemabuk dalam razia penyakit masyarakat di beberapa tempat hiburan karaoke, kawasan Jebres, Solo.
Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan di Solo, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya yang menggelar razia di beberapa tempat hiburan karaoke di wilayah hukumnya, Rabu (5/11) malam, berhasil menjaring sebanyak 47 pemabuk dan kini dikenai proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
"Kami berhasil mengamankan 47 orang pemabuk, juga beberapa botol minuman berakohol sebagai barang bukti," kata Kapolsek.
Menurut Edison Panjaitan, puluhan pemabuk mayoritas pemuda tersebut hasil razia di tempat hiburan Karaoke Jubug dan Nuangsa di Pucang Sawit Jebres.
Pihaknya melakukan penggerebekan di tempat hiburan tersebut hasil dari informasi masyarakat bahwa lokasi yang sering digunakan sebagai tempat mabuk-mabukan.
Petugas patroli langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan penggerebekan berhasil menangkap puluhan pemuda untuk dibawa ke Markas Polsek Jebres untuk dilakukan pembinaan.
"Mereka diminta membuat surat keterangan tidak mengulang perbuatannya lagi, kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri untuk sidang tipiring," katanya.
Pihaknya hingga sekarang secara rutin melakukan operasi penyakit masyarakat, termasuk pemberatas minuman keras. Sebab, munculnya kejahatan kebanyakan berawal dari minuman keras.
"Warga yang mengonsumsi minuman keras mayoritas usia muda yang dapat membahayakan kesehatan manusia," katanya.
Para pemabuk tersebut setelah dilakukan pembinaan kemudian ikut proses sidang tindak pidana ringan dengan ancamabn hukuman kurungan satu bulan penjara dan denda uang Rp200 ribu.