Kamis 06 Nov 2014 21:06 WIB

Syarat Jaksa Agung menurut Komisi III

Rep: C 89/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Azis Samsudin mengatakan seorang jaksa agung harus menguasai tekhnis yuridis. Serta harus mampu menguasai konsep managerial seluruh institusi kejaksaan agung di Indonesia.

Selain itu, menurut politisi Golkar ini, seorang jaksa agung harus bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan instansi-instansi pemerintah, dan lembaga negara. "Itu persyaratannya,"ujar Azis di ruang rapat komisi III, Kamis (6/11).

Sementara mengenai apakah jaksa agung tersebut berasal dari profesional atau partai, menurutnya itu hak prerogative presiden. Namun ia mengaku lebih memilih figur di luar parpol alias profesional. Tapi juga tidak menutup kemungkinan, orang partai juga memiliki kemampuan menjalankan tugas secara profesional. "Tinggal presiden memilih yang terbaik, "kata dia.

Apabila nantinya figur terpilih berasal dari kalangan parpol, tokoh tersebut harus lepas jabatan di partai. Serta tentunya dalam penugasan mengambil keputusan sesuai koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement