Kamis 06 Nov 2014 21:45 WIB

Tiga Model Pemilihan Khalifah Rasyidin (4)

Pada era Abu Bakar Ash-Shiddiq, khalifah dipilih lewat musyawarah.
Foto: Islambook.net/ca
Pada era Abu Bakar Ash-Shiddiq, khalifah dipilih lewat musyawarah.

Oleh: Harun Husein

Pemilihan Umar bin Khattab

(Model Kedua)

Pergantian khalifah lewat surat wasiat yang dibacakan ke hadapan kaum Muslimin, kemudian kaum Muslim memberikan bai’at. Berikut kronologinya:

* Menjelang wafatnya, Abu Bakar mewasiatkan jabatan khalifah kepada Umar. Yang menuliskan wasiat itu adalah Utsman Bin Affan. Setelah itu wasiat tersebut dibacakan ke hadapan kaum Muslimin dan mereka mengakuinya serta tunduk dan mematuhi wasiat tersebut.

* Umar adalah yang pertama bergelar amirul mukminin. Konon yang pertama memanggilnya demikian adalah Al-Mughirah bin Syu’bah.

* Imam Bukhari menulis bahwa saat Umar terbaring menjelang wafat, usai ditikam oleh Abu Lu’luah, ada yang menyatakan kepada Umar, “Tidakkah engkau menunjuk penggantimu wahai amirul mukminin.”

Umar menjawab, “Jika aku memilih penggantiku sebagai khalifah maka sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Abu Bakar. Dan jika aku tidak menunjuk pengganti, maka hal itu telah dilakukan juga oleh orang yang lebih baik dariku, yaitu Rasulullah.”

* Umar menyatakan, “Aku tidak mendapati ada orang yang lebih berhak memegang urusan ini (menjadi khalifah) selain dari enam orang yang Rasulullah rela atas mereka ketika wafatnya.” Keenam orang itu adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin ‘Auf. Mereka inilah yang menjadi anggota majelis syura untuk memilih khalifah.

* Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah menyatakan dengan cara Umar menggabungkan apa yang dilakukan Rasulullah yaitu tidak menjatuhkan pilihan dan cara Abu Bakar yang mewasiatkan penggantinya, dan menyerahkan perkara pengangkatan khalifah kepada sebuah majelis syura.

* Umar tidak menunjuk Sa’id bin Zaid sebagai anggota majelis syura, sebab dia berasal dari kabilah umar dan dikhawatirkan dia kelak terpilih disebabkan kekerabatannya, namun menyatakan dia menjadi saksi atas proses yang dilakukan panitia enam tersebut.

Sa’id bin Zaid adalah satu dari sepuluh orang yang dijamin Rasulullah masuk surga (sembilan lainnya adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Abdullah, dan Abu Ubaidillah bin Jarrah).

* Sebuah riwayat menyebutkan Umar juga mengecualikan anaknya, Abdullah bin Umar, dari hak terpilih sebagai khalifah, karena khawatir jabatan khalifah menjadi jabatan turun-temurun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement