Kamis 06 Nov 2014 23:22 WIB

Soal Kartu Jokowi, Yusril: Mengelola Negara Bukan Seperti Warung

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yasin Habibi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengritik dasar hukum kebijakan penerbitan dan pendistribusian tiga kartu yang dikeluarkan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerbitan dan pendistribusian tiga kartu itu harus jelas dasar hukumnya. Karena mengelola negara bukan seperti mengelola warung," kata Yusril, Kamis (6/11).

Kebijakan yang dimaksud Yusril adalah, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut Yusril, penerbitan dan pendistribusian tiga kartu itu niatnya baik untuk membantu rakyat miskin mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kebijakan itu patut dihargai, tapi meski pun niatnya baik, tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.

Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga membuat kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Tapi dibuat dasar hukum yang jelas.

Yusril menjelaskan, sebelum  menerapkan kebijakan, maka harus dibuat dasar hukumnya dulu. Tidak bisa gagasan yang terlintas dibenak, langsung diwujudkan dalam tindakan.

"Namun, harus dibuat dasar hukumnya, sehingga pada saat kebijakannya diterapkan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Apalagi, kata dia, kebijakan tersebut, terkait dengan keuangan negara. Karenanya, Jokowi melalui kementerian terkait harus berbicara dulu dengan DPR untuk meminta persetujuan.

Penggunaan anggaran di Pemerintahan, kata dia, sudah diatur dalam APBN yang sebelumnya dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement