Jumat 07 Nov 2014 02:34 WIB

Pro-Kontra Kartu Sakti Jokowi, Payung Hukumnya Harus Dijelaskan

Rep: c07/ Red: Mansyur Faqih
  Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11).  (Republika/ Yasin Habibi)
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat peluncuran kartu tersebut dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/11). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baru diluncurkan, tapi program itu sudah mengundang pro-kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.

Anggota DPR Supriyatno meminta agar pemerintah segera menjelaskan asal anggaran dana yang digunakan untuk pendanaan KIS, KIP, dan KKS.

Menurutnya, anggaran kesehatan masyarakat sudah diakomodasi melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. "KIS belum ada payung hukumnya, kita harus pertanyakan nanti anggarannya dari mana, karena belum dibahas dengan DPR," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan APBN 2014 telah ditetapkan. Begitu pula dengan APBN 2015. Hanya saja ABPN-P 2015 belum diserahkan oleh pemerintah.

Sekalipun dilakukan perubahan APBN 2015, itu dilakukan setelah melewati 2014. Ia menduga penggunaan anggaran kartu sakti masih menggunakan APBN 2014. 

Pakar hukum tata negara Margarito juga menyarankan Jokowi segera menangguhkan program KIS, KIP dan KKS yamh telah diluncurkan beberapa hari lalu. Menurutnya tiga kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Karenanya, KIS dan KIP sebaiknya ditangguhkan untuk terhindar dari masalah di kemudian hari. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement