Jumat 07 Nov 2014 07:13 WIB

Keluarga Korban Talangsari Minta Jokowi Selesaikan Kasus HAM

Pasangan suami istri korban kasus Talangsari Lampung 1989, Azwarkaili (72) dan Ismini (58) berunjuk rasa dalam aksi Kamisan ke-340 di depan Istana Merdeka
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasangan suami istri korban kasus Talangsari Lampung 1989, Azwarkaili (72) dan Ismini (58) berunjuk rasa dalam aksi Kamisan ke-340 di depan Istana Merdeka

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Keluarga korban peristiwa Talangsari Lampung meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1989 lalu.

"Kami juga meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono. Kasus pelanggagan HAM berat yang terjadi pada 1989 tersebut harus dituntaskan dan dilakukan pengadilan HAM terhadap penanggungjawab penyerbuan aparat militer ke Talangsari itu," kata keluarga korban Talangsari, Edi Arsadad, di Bandar Lampung, Jumat.

Keluarga dan korban peristiwa Talangsari Lampung itu menggelar jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Kamis (6/11), untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintahan Jokowi-JK saat ini.

Keluarga dan korban kasus Talangsari yang tergabung dalam Paguyuban Keluraga dan Korban Talangsari Lampung, mengharapkan pemerintahahn Jokowi-JK membuka kembali kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono, mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung itu.

Ia mengatakan, sebagai korban Talangsari juga membantah pernyataan Hendropriyono kepada jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn di situsnya bahwa korban Talangsari tidak dibunuh oleh tentara melainkan melakukan aksi bunuh diri dengan membakar diri mereka hidup-hidup.

Bagi korban, lanjutnya, pernyataan itu dianggap membuka luka lama dan merupakan sebuah kebohongan, sehingga mereka meminta Komnas HAM dan Jaksa Agung menuntaskan kasus tersebut.

"Peristiwa Talangsari itu adalah kejahatan kemanusiaan, namun para pelakunya belum dijatuhi hukuman setimpal hingga saat ini," ujarnya menegaskan lagi.

Edi mengatakan, meskipun Komnas HAM pernah melakukan penyelidikan projustisia terhadap kasus Talangsari, namun kasus tersebut masih tertahan di Kejagung. Setelah peristiwa Talangsari itu, menurutnya, korban dan warga setempat selalu mendapatkan kesulitan dalam menjalankan kehidupan mereka sehari-hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement