REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dewan Pengupahan Kota (DPK) telah menyerahkan rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) kepada Gubernur Jawa Barat. Nilai UMK tersebut nantinya akan ditetapkan gubernur bersama dengan daerah lainnya di Jabar.
"Hingga kini kita masih menunggu SK penetapan dari gubernur,’’ ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi Deden Solehudin kepada wartawan, Jumat (7/11). Besaran UMK 2015 yang direkomendasikan belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Pasalnya terang Deden, dikhawatirkan terjadi perubahan pada saat penetapan oleh gubernur. Sehingga pemkot masih akan menunggu langkah penetapan UMK oleh Gubernur Jabar.
Namun, berdasarkan keterangan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi menyebutkan UMK 2015 direkomendasikan sebesar Rp 1.572.000. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2014 sebesar Rp 1.350.000.
Ketua SPN Kota Sukabumi Andri Sumarn menerangkan, besaran tersebut sudah melalui tahapan survei harga-harga kebutuhan hidup layak (KHL). Di mana, pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2012.
Menurut Andri, pelaksanaan survei KHL dipusatkan di Pasar Pelita Kota Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut dilakukan survei terhadap sebanyak 60 item kebutuhan pokok.