REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isi kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) masih belum mengakomodir kepentingan penganut aliran kepercayaan.
Pasalnya, kolom ini hanya bisa mencantumkan agama yang diakui Pemerintah. Bagi Al'manye, pakar sekaligus penganut kejawen, hal ini tidak dapat diterima.
"Itu merupakan suatu kesalahan. Karena bagaimanapun, kolom agama bagi penganut kepercayaan adalah penting," tegas Al'manye kepada Republika, Jumat (7/11).
Al'manye menuturkan, memang Pemerintah belum mengakui kejawen sebagai sebuah agama resmi negara. Ini benar karena, menurut Al'manye, kejawen bukanlah agama, melainkan sebuah keyakinan.
Namun, bukan berarti Pemerintah boleh bersikap mendua terkait hak-hak penganut sebagai warga negara. Karena pada dasarnya, tidak ada beda antara agama dan aliran kepercayaan, termasuk kejawen.
"Seluruh agama di dunia ini mengajarkan keyakinan. Sedangkan kejawen adalah keyakinan," kata Al'manye.
Al'manye lantas berpendapat, jika Pemerintah menetapkan pengosongan kolom agama bagi KTP penganut aliran kepercayaan, maka akan ada gejolak.
"Saya yakin, bisa jadi 50 persen masyarakat akan ganti KTP untuk mengosongkan kolom agama," pungkasnya.