Jumat 07 Nov 2014 14:38 WIB
Kolom agama

Hapus Kolom Agama, Kemendagri akan Kaburkan Status Keagamaan Seseorang

Rep: C03/ Red: Erdy Nasrul
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Moh Matsna, menyatakan pemerintah telah membuat kebijakan yang tidak jelas terkait kolom agama di KTP. Ada yang diisi aliran kepercayaan. Kemudian ada juga yang dikosongkan, hingga dihapus.

Hal tersebut justru akan membuat masyarakat tidak jelas dan kehilangan statusnya. “Kalau KTP kolom agamanya hilang orang tidak jelas agamanya, itu penting,” tuturnya, Jumat (7/11).

Meski demikian,tak sedikit orang yang menilai kolom agama sebagai bentuk diskriminasi dan pengelompokan.

“Tidak ada diskriminasi, atau mana itu mayoritas minoritas, diskriminasi tidak mesti menunjukan agama, orang sudah tahu, itu”

Menurutnya kolom agama sangat penting untuk menunjukan setatus agama sesorang.

Sementara itu, Ia mengatakan bagi aliran kepercayaan hanya tinggal mengikuti. “Aliran keercayaan itu bukanlah agama, misalnya kejawen ada islam, kristen,agamanya apa. yang ditulis di KTP agamanya bukan alirannya,” tuturnya

Pro kontra mencuat setelah Mentri Dalam Negeri,Tjahtjo Kumolo mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) Penganut Kepercayaan boleh mengosongkan kolom Agama di e-KTP. “Cukup lah agama titik dua, agamanya apa, tentu lima itu yang diakui Undang-Undang,” tutur Moh Matsna.

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di sebutkan agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen Budha, Hindu, Katolik, dan Konghucu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement