REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Anny Pujiastuti mengatakan pelaku teror terhadap mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menggunakan senjata rakitan.
Pujiastuti menjelaskan hal tersebut berdasarkan hasil sementara penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Selain itu dari peluru yang ditemukan di lokasi, diketahui jika pelaku menggunakan peluru daur ulang.
"Selongsong peluru yang ditemukan di lokasi fisiknya sudah tidak sesuai dengan standar pabrikan," ujarnya Jumat (7/11) di Polda DIY.
Ia melanjutkan berdasarkan penyelidikan, peluru yang digunakan merupakan standar pabrikan dengan kaliber 223 sinonim dengan 5.56 mm x 42 mm. Peluru jenis tersebut, menurut Pujiastuti, biasa digunakan untuk senjata laras panjang.
Pudjiastuti menjelaskan, peluru ditemukan memilik panjang 15 mm. Seharusnya, peluru dengan kaliber 223 memiliki panjang 45 mm. Karena itu menunjukkan bahwa peluru yang digunakan pelaku mengalami proses daur ulang.
Pelaku menggunakan senjata rakitan karena peluru sudah tidak bisa digunakan pada senjata organik. Kendati demikian, Kata Pujiastuti, untuk jenis senjata belum bisa dipastikan.
Tim khusus yang dibentuk oleh Polda DIY, kata Pujiastuti juga akan membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap pelaku penembakan.
Terdapat empat titik CCTV menurut Pujiastuti yang akan dijadikan penyelidikan. Keempat titik tersebut yaitu, pintu masuk dan keluar kompleks Pandeansari, Indosat, dan toko Indomaret sekitar rumah Amien Rais.
"Dari pantauan CCTV tim akan menganalisis aktifitas yang mencurigakan," katanya.
Tim dari Polda DIY terus menghimpun keterangan saksi. Menurut Pujiastuti, sudah lima saksi yang dimintai keterangan yaitu, Amien Rais dan sopir pribadinya. Selain itu, karyawan, satpam, dan anak dari Amien Rais juga sudah dimintai keterangan.
Pujiastuti menjelaskan, hasil dari penyelidikan sementara, pelaku berada dibarat laut. Saat melakukan penembakan, pelaku memanjat pagar tembok yang berada di sebelah barat.
Namun saat ditanyai motif penembakan tersebut, Pujiastuti belum bisa menjawab. Sebab, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Perbuatan pelaku, kata Pujiastuti, telah melanggara Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api.