Jumat 07 Nov 2014 19:17 WIB

Pengacara Raden Nuh Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan

Rep: C96/ Red: Bayu Hermawan
Akun Triomacan2000
Foto: twitter
Akun Triomacan2000

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi membantah jika uang yang diterima kliennya dari Abdul Satar adalah hasil pemerasan. Ia mengatakan uang tersebut diberikan ke Raden Nuh untuk biaya operasional media Asatunews.com.

"Pada 13 dan 16 Oktober 2014 yaitu masing-masing 50 juta dan 275 juta adalah dalam konteks biaya operasional media Asatunews.com," kata Junaidi di Jakarta, Jumat (7/11).

Junaidi mengatakan, sebelumnya Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono (WST) rutin menyetor uang biaya operasional kepada Asatunews.com itu sejak Juli 2013.  Dalam hal ini, kata dia, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono yaitu pemilik 51 persen saham PT. Asatu Media Perdana Bangsa (AMPB) di samping Raden Noeh dan Koeshardjono.

PT AMPB inilah yang mengelola media Asatunews.com. Menurutnya sesuai keterangan yang didapat dari Raden Nuh, penyerahan uang itu bukanlah pemerasan.

Sebelumnya, kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Raden Nuh terhadap Abdul Satar, menurut Kanit V Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Roberto Pasaribu, dilakukan bersama temannya Hary Koeshardjono (HK).

Hal itu terungkap berawal dari percakapan via Blackberry messenger antara Abdul Satar dengan Harry Koeshardjono pada Agustus 2014. Harry Koeshardjono meminta uang Rp 300 juta untuk menghapus foto AS yang digabungkan dengan foto perempuan.

"Satu foto disambung (foto AS digabung dengan foto perempuan), dengan lokasi latar berbeda,," kata Roberto. Foto itu, lanjut dia, ada dalam kicauan Twitter Denjaka @berantas3. Dan alamat link foto itu dikirim oleh Harry Koeshardjono via BBM ke AS dengan maksud memerasnya.

Permintaan uang itu pun, kata dia, diamini oleh Abdul Satar. Namun kesepakatan yang terjadi yakni Abdul Satar menyetujui mengirim uang Rp 50 juta. Uang itu diserahkan oleh A supir Abdul Satar kepada Harry Koeshardjono di sekitar Tebet Agustus 2014.

Hal ini pun tak berhenti, Kompol Roberto menjelaskan, Abdul Satar mentransfer uang Rp 8 juta lagi ke HK. Uang Rp 8 juta ini, Abdul Satar serahkan agar Harry Koeshardjono menghapus tulisan yang ada di Twitter DenJaka @berantas3 yang dianggap memfitnahnya.

Uang Rp 8 juta itu pun ditransfer dalam dua kali transfer yakni pertama Rp 3 juta dan kedua Rp 5 juta.  September 2014, Abdul Satar menghubungi kembali Harry Koeshardjono. Abdul Satar menanyakan ihwal tulisan DenJaka @berantas3 itu.

Sebab tulisan tersebut belum juga dihapus oleh Harry Koeshardjono. Hingga akhirnya Oktober, Raden Nuh meminta uang kepada AS sebesar Rp 300 juta.  Abdul Satar, terang Roberto, mengiyakannya permintaan uang Rp 300 juta itu. Dikatakan Roberto, Abdul Satar menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Raden Nuh dengan harapan tulisan yang ada di Twitter DenJaka @berantas3 tentangnya dihapus.

Uang Rp 300 juta itu, kata Roberto, dimasukkan dalam kantong plastik hitam dan diserahkan oleh AS pada 13 Oktober 2014 di sebuah restoran sekitar Tebet, Jakarta Selatan.

Uang yang dimintakan oleh Raden Nuh telah diberikan oleh Abdul Satar. Namun, tulisan atau berita yang berkaitan dengan PT Telkom dan Abdul Satar ini tetap ada di media online. Dan Abdul Satar pun akhirnya melaporkan Raden Nuh dan Harry Koeshardjono ke Polda Metro Jaya Rabu (29/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement