Jumat 07 Nov 2014 21:29 WIB

Sampai Oktober 2014, OJK Tindaklanjuti 26.204 layanan

Rep: c87/ Red: Maman Sudiaman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan sejak beroperasinya lembaga ini pada awal 2013 sampai Oktober 2014. Layanan tersebut terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Komsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan dari 2.772 pengaduan, sebanyak 220 pengaduan diindikasi pelanggaran ketentuan oleh pelaku usaha jasa keuangan. Dalam 61 pengaduan, OJK telah memepertemuakn konsumen dengan pelaku usaha.

"Sebanyak 220 pengaduan itu ternyata yang berkaitan lelang jaminan karena kredit. Ada beberapa, yang 61 pengaduan akhirnya uang bisa dikembalikan kepada konsumen," kata Anto dalam media briefing di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (7/11).

Sebagian besar dari ribuan pengaduan tersebut masuk sektor perbankan. Dimana jenis pengaduan sektor perbankan berkaitan lelang dan restrukturisasi. Namun, Anto belum bisa memastikan berapa pelaku jasa yang terlibat dalam pengaduan tersebut.

Dari 220 pelanggaran itu, OJK telah melakukan langkah pengawasan, teguran, sanksi administrasi dan memfasilitasi pelaku usaha jasa keuangan membayar kepada konsumen.

Di samping itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan melakukan penerusan 495 pengaduan yang bukan kewenangan OJK. Beberapa pengaduan terkait dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan, dan intansi lainnya. Sementara, informasi yang diterima dari masyarakat terkait bidang perbankan terkait kredit agunan, kartu kredit, dan gadai emas.

Sementara, sebanyak 828 pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sebab, tidak sesuai persyaratan, dokumen tidak lengkap, dan laporan dibatalkan oleh pelapor. "Sebanyak 490 pengaduan masih dalam proses penyelesaian," imbuhnya.

Di sisi lain, pelaku usaha jasa keuangan juga dapat mempercepat penanganan kasus pengaduan konsumen melalui fitur traceable dalam layanan terintegrasi. Sampai saat ini terdapat 678 pengaduan yang bisa dipercepat penyelesaiannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement