Jumat 07 Nov 2014 23:17 WIB

Pemerintah Evaluasi Dana Otsus Papua Untuk Tekan Kebocoran

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hazliansyah
Para menteri peresmian jalan dalam rangka persiapan Sail Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (18/10).
Foto: Antara
Para menteri peresmian jalan dalam rangka persiapan Sail Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola dan penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Evaluasi ditujukan untuk menekan kebocoran yang selama ini terjadi dan memperbaiki manajemen pengelolaan dana yang sudah dikucurkan sejak 2002 tersebut.

"Evaluasi menyeluruh, dari segi tata kelola, penggunaannya, pemanfaatannya, kebocoran-kebocorannya. Kemudian meninjau efek dari dana otsus itu terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di kantor Kemendagri, Jumat (7/11).

Untuk mengukur keberhasilan kebijakan yang dicanangkan pemerintah pusat melalui UU 21 tahun 2001 itu, menurut Djohermansyah, faktor perkembangan kehidupan masyarakat (Human Development Index) sangat menentukan. Apakah jumlah dana yang mencapai Rp 57 triliun sejak 2002 hingga 2013 itu membawa pengaruh signifikan terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Papua. 

"Dananya banyak, tapi Human Development Index-nya bagaimana, apakah naik atau gimana. Apakah tetap di papan bawah, lalu kemana perginya uang yang banyak itu," jelas Djohermansyah.

Jika memang hasil otsus belum signifikan, menurut dia, perlu dilihat kembali faktor penyebabnya. Lantaran kondisi geografis, sosial, dan demografi yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

Besar dana yang dianggarkan untuk otsus, lanjut Djohermansyah sudah diatur dalam UU. Yakni dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Evaluasi besar dana otsus hanya bisa dilakukan melalui revisi UU Otsus.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, evaluasi yang dimaksud pemerintah diarahkan untuk memperkuat sistem pemindaan dan pengawasan otsus Papua. Evaluasi diarahkan pada pendampingan dan asistensi agar dana otsus dirasakan masyarakat. 

"Bisa enggak peruntukannya seperti PNPM Mnadiri, nol korupsi tapi langsung bermanfaat bagi masyarakat. Kita kan sekarang ga jelas mana yang dibiayai dana otsus, mana yang bukan," ungkap Djohermansyah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi dana otonomi khusus (otsus) bagi Papua. Dana otsus dinilai belum efektif menyejahterakan rakyat papua. 

Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan fokus penggunaan dana otsus Papua. Tidak boleh lagi ada dana otsus yang digunakan untuk belanja (gaji) pegawai negeri dan membangun gedung. Dana otsus harus difokuskan untuk membangun infrastruktur Papua. 

"Diutamakan untuk petani, nelayan, dan infrastruktur," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement