REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Saifullah Tamlima meminta kader PPP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan gugatan ketua umum PPP Djan Faridz.
"Prinsipnya kita menghormati putusan hakim. Yang terpenting bagaimana islah PPP bisa dilakukan," kata Saifullah, kepada Republika Online (ROL), Sabtu (8/11).
Dikatakannya, hal yang terpenting sekarang adalah bagaimana bisa dilakukan islah PPP. Termasuk agar kedua kubu, Romahurmuziy maupun Djan Faridz tidak menyeret-nyeret Fraksi PPP DPR ke dalam konflik. "Biarkan Fraksi PPP tetap punya suara yang utuh. Sehingga bisa menjalankan tugas yang diamanatkan konstituen PPP," ungkapnya.
Saifullah Tamliha mengaku belum tahu tentang sudah keluarnya putusan PTUN atas gugatan ketua umum PPP Djan Faridz terkait SK Menkumham. Jika memang SK Menkumham tersebut dianulir maka kepengurusan DPP PPP masih tidak jelas.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Menkumham Yasona Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik, karena pengesahan dilakukan saat internal PPP bergejolak.