REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampung Bahari yang berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dipantau sejak tiga bulan lalu oleh aparat kepolisian sebelum dilakukan operasi penggerebekan narkoba, Sabtu pagi.
"Aparat sudah memetakannya sejak tiga bulan lalu dan menunggu saat tepat untuk menggerebeknya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambela ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/11) sore.
Timnya mengaku tidak ingin gegabah atau terburu-buru saat melakukan operasi penggerebekan di kawasan yang memang dikenal secara umum sebagai lokasi rawan peredaran narkoba tersebut.
Pihaknya juga mengatakan polisi tidak langsung dan menggelar operasi secepatnya karena harus memetakan dan tidak bisa menggeneralisasi semua warga di sana terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Walau dikenal daerah rawan, namun tidak bisa seenaknya menggerebek karena harus menunggu saat tepat," katanya.
Selama pemantauan tersebut, kata dia, polisi terlebih dahulu memetakan titik-titik yang menjadi daerah rawan penggunaan maupun peredaran narkoba.
Selain itu, polisi juga telah mengantongi daftar nama-nama orang yang termasuk dalam target operasi (TO) serta memilah-milah rumah mana yang digunakan, baik pesta narkoba dan transaksinya.
"Polisi bahkan harus memiliki barang bukti saat akan menangkap," kata perwira menengah berpangkat dua melati di pundak tersebut.
Sebelumnya, 200 personel Polres Metro Jakarta Utara dibantu dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) Satuan Brimob Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Bahari dan mengamankan 38 orang karena mereka berada di lokasi yang diduga menjadi peredaran narkoba.
Dalam operasi penegakan hukum peredaran narkoba itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 300 gram sabu-sabu, 500 butir ekstasi, dua kilogram ganja, lima pucuk senjata api, 25 butir peluru, satu pucuk senapan angin dan 40 bilah senjata tajam.
Kemudian, 39 alat isap sabu-sabu (bong), 14 unit timbangan digital, enam unit handtalky (HT), enam buah insulin, empat unit kamera tersembunyi, 50 unit telepon selular, enam unit sepeda motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp28,5 juta.