Sabtu 08 Nov 2014 19:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Jual Pil Koplo Diringkus Polisi

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA PEMBUANG, KALTENG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, membekuk Nia (24), seorang ibu rumah tangga di Kota Kuala Pembuang yang diduga sebagai penjual pil koplo jenis Carnophen (Zenith).

"Tersangka ditangkap di rumahnya, pada pukul 21.00 WIB dua hari lalu," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Sabtu (8/11).

Ia menjelaskan, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar pil koplo, berbekal informasi tersebut pihak Satnarkoba kemudian mengirim petugas yang berpura-pura bertindak sebagai pembeli.

"Ada tiga orang saksi anggota yang berpura-pura sebagai pembeli, lalu mereka sepakat untuk melakukan transaksi, setelah sebelumnya petugas yang berpura-pura sebagai pembeli berhasil membuat kesepakatan melalui telepon," katanya.

Setelah selesai transaksi, kemudian beberapa anggota lain yang telah bertugas mengawasi dari kejauhan langsung menghampiri pelaku di kediamannya, saat itu pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang ratusan pil koplo dan uang hasil transaksi keluar rumah, namun aksinya tersebut telah diketahui oleh petugas.

Dari tangan tersangka petugas hanya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Carnopen dan uang hasil penjualan pil koplo Rp 1,4 juta, satu buah handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menjual pil koplo.

Dari hasil pengakuan ibu satu anak ini kepada penyidik terungkap bahwa bisnis penjualan Zenith itu baru dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan, ia nekad menjual obat keras tanpa izin karena tergiur untung yang tinggi. Setiap kotak Zenith yang berisi 10 keping yang terjual, tersangka mendapat keuntungan hingga Rp 100 ribu.

"Pelaku ini kami jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement