Ahad 09 Nov 2014 18:32 WIB

Arema Cronus Digugat Rp 50 Miliar, Mengapa?

Rep: C61/ Red: Citra Listya Rini
Logo Arema Cronus
Foto: Antara
Logo Arema Cronus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Sempat tenang, dualisme yang ada di kubu Arema Cronus kembali memanas. Hal tersebut terjadi lantaran Manajemen Arema Indonesia kubu Winarso menggugat manajemen Arema Cronus ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

Tak tanggung-tanggung pihak penggugat menuntut Rp 50 miliar kepada Arema Cronus. Gugatan perdata kepada Arema Cronus serta PSSI dilayangkan pada 24 Oktober lalu, dengan nomor gugatan 06/HKI/Hak Cipta/20214/PN.Niaga Sby.

Isi gugatannya adalah penggunaan nama dan logo Arema Indonesia yang dipakai Arema Cronus saat berkompetisi di Indonesia Super League (ISL) 2014. Isi gugatanya terkait komersialisasi logo dan nama Arema. Winarso juga menunjukkan data-data kepemilikan sah Arema sebagai bukti.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Arema Cronus melalui Media Officer Sudarmaji mengaku piahknya tak gentar. Dia juga menyatakan, Arema Cronus siap menghadapi sidang gugatan pada Rabu (12/11) mendatang. Saat persidangan nanti, Arema Cronus akan membuktikan siapa yang memiliki  hak atas nama dan logo Arema.